UPAYA-UPAYA MEMBENTUK KINERJA GURU
DOI:
https://doi.org/10.37755/jsap.v10i1.378Abstract
Guru harus bisa memaknai pembelajaran, serta menjadikan pembelajaran sebagai ajang membentukan kompetensi dan memperbaiki kualitas pribadi peserta didik. Dengan tanggung jawab yang begitu besar, pemerintah serta pihak-pihak terkait sudah seharusnya membentuk kinerja guru agar lebih profesional. Hal-hal yang dapat membentuk kinerja guru dapat dilakukan dengan cara memberikan insentif yang layak, memberikan penghargaan dan motivasi agar guru kian bersemangat dalam menjalankan tugasnya, menyediakan program pelatihan dan pengembangan karir agar ketrampilan guru bertambah dan mampu bersaing dalam perkembangan zaman dan memberikan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.ÂReferences
Danim, S. (2002). Inovasi Pendidikan dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung: Pustaka Setia.
Danim, S. (2010). Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.
Faturrohman,P. dan Suryana,A. (2012). Guru Profesional. Bandung: Refika Aditama.
Kunandar. (2014). Guru Profesional Implementasi KTSP dan Sukses dalam Sertfikasi Guru. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Mujib,A. dan Mudzakkir,J. (2008). Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Mulyasa,E. (2009). Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional