TINDAK TUTUR PENGHINAAN: KAJIAN LINGUISTIK FORESIK DAN HEURISTIK
TINDAK TUTUR PENGHINAAN: KAJIAN LINGUISTIK FORESIK DAN HEURISTIK
DOI:
https://doi.org/10.37755/sjip.v11i1.1745Kata Kunci:
linguistik forensic, tindak tutur, pencemaran nama baik.Abstrak
Studi ini menyelidiki salah satu kasus penghinaan yang diambil dari pencemaran nama baik yang terjadi di tahun 2021 kasus yang menimpa RI, yang sudah naik ke tahap persidangan di pengadilan pada saat ini. SH didakwa melakukan pencemaran nama baik di akun facebook milik RI dengan menggunakan istilah " Flakor selalu di depan....cantik tp sayang salome dan Apa enak ya pakai hasil rampasan ". Penelitian ini diklasifikasikan sebagai deskriptif kualitatif. Postingan di akun RI tersebut sudah dilaporkan dengan nomor Laporan Polisi LP/118/I/2021RES-LB/POLDASU yang nantinya data ini dijadikan sebagai sumber riset dalam penelitian. Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 pasal 27A dan 27 B, apakah itu dapat dianggap sebagai ujaran pencemaran nama baik atau tidak. Peneliti membuktikan ujaran SH dengan menggunakan teori tindak tutur, konteks pertuturan, dan analisis wacana. ujaran SH dapat dinyatakan melakukan ujaran penghinaan berupa menuduh, mengejek dan mencela karena memenuhi setiap elemen yang disebutkan dalam undang-undang tersebut.Referensi
Aljarah et al. (2021). P8, Detection of hate speech embedded in Arabic tweets. Racial, Religious, Misogyny hate speech.National Institute of Health.
Arikunto, Suharsimi.(2022). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek,.Jakarta: PT Rineka Cipta..
Barda Nawawi Arief, Iqbal Kamalludin. (2019).SARAN Adapun saran yang “’Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Tentang Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Dunia Maya.” LAW REFORM 15, no. 1 ): 113–129.
Butar. C. 2024. Tindak Tutur Pencemaran Nama Baik ( Suatu Kajian Linguistik Foresik ) Jurnal Serunai Ilmu Pendidikan Vol.10 No.2, Desember2024. https://ejournal.stkipbudidaya.ac.id/index.php/ja/about
Celli, F., Lai, M., Duzha, A., Bosco, C., & Patti, V. (2021). Policycorpus XL: An Italian Corpus for the Detection of Hate Speech Against Politics. CLiC-It.
Chaer, A. (2010). Kesantunan Berbahasa. Rineka Cipta.
Chazawi, Adami.(2013). Hukum pidana positif penghinaan.Malang: Bayumedia Publishing.
Correa, M. Linguistik Forensik: Tinjauan Umum tentang Persinggungan dan Interaksi Bahasa dan Hukum.https://www.researchgate.net/publication/314426867_Forensic_Linguistics_An_Overview_of_the_Intersection_and_Interaction_of_Language_and_Law
Febriyani, Meri. (2008).Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Sanyoto, Sanyoto. “PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 3 (2008): 199–204.
Herawati, Dewin Maria.(2016).Penyebaran Hoax Dan Hate Speech Sebagai Representasi Kebebasan Berpendapat. Promedia 2, no. 2 : 138–155.
Hinduja, S., & Patchin, J. W. (2018). Cyberbullying: Identification, prevention, and response. Cyberbullying Research Center.
https://portalkudus.pikiran-rakyat.com/lifestyle/pr-796762913/arti-salome-dalam-bahasa-gaul-simak-penjelasan-apa-itu-salome-di-tik-tok-istilah-bahasa-gaul-viral?page=all
Indonesia. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara
Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negar
Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Sekretariat Negara.
KBBI online. https://kbbi.kemdikbud.go.id/
Laporan Polisi LP/118/I/2021RES-LB/POLDASU
Leech, Geoffrey. 1993. Prinsip-prinsip Dasar Pragmatik. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press.
Maurati, D. (2018). Dampak sosial media terhadap bisnis online dan tindakan negatif.
Moeloeng, Lexi. J.(2001). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung,:Remaja Rosda Karya.
Ningrum, P. (2018). Media Sosial dan Perilaku Remaja: Tantangan dan Solusi. Yogyakarta: Deepublish.
Raharjo.(2002). A. Cyber Crime pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rahmawati, Novi.(2017). ‘Implikasi Perubahan UndangUndang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech).’ Jurnal Mahupiki 1, no. 1 : 1–21.
Republik Indonesia, 2016. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Median Sosial. Jurnal Kertha Wicara 7, no. 3 (2018): 1–15.
Undang.Undang Republik Indonesi.A Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2oo8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Wijana, I. D. P., & Rohmadi, M. (2010). Analisis Wacana Pragmatik Penelitian Teori dan Analisis. Yuma Pustaka.






